
Gubernur Maluku: Kerja Sama Bank DKI dan Bank Maluku-Malut Harus Beri Manfaat Nyata!
Jakarta
Apr 25, 2025
JAKARTA — Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M, menegaskan harapannya agar kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank DKI dan Bank Maluku Maluku Utara dapat memberikan manfaat nyata dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Pernyataan itu disampaikan dalam acara konsinyering pembahasan draft Shareholder Agreement (SHA) dan draft Conditional Subscription and Shareholder Agreement (CSSA) yang digelar di Hotel Movenpick Jakarta City Center, Jumat (25/4/2025). Turut hadir dalam forum penting ini adalah jajaran Direksi Bank DKI, Direktur Utama Bank Maluku Malut, serta stakeholder terkait.
Dalam sambutannya, Gubernur Hendrik menyebut bahwa niat kerja sama antara kedua bank ini sebenarnya sudah lama ada, namun perjalanannya sempat mengalami dinamika naik turun. Kini, katanya, prosesnya sudah masuk ke tahap lebih substansial dan konkret.
"Puji Tuhan, Syukur Alhamdulillah, kita sudah berada pada titik pembahasan yang lebih teknis dan substansi," ujar Hendrik.
Ia menekankan bahwa pembahasan teknis hari ini mencakup soal penyertaan modal Bank DKI ke Bank Maluku Malut, kesepakatan antar pemegang saham, serta valuasi saham Bank Maluku Malut. Meski teknis, ia sebagai Pemegang Saham Pengendali mengaku sangat memberi perhatian penuh terhadap proses ini.
“Term and condition dari perjanjian ini harus mendapat restu kami, jadi saya percaya semuanya akan berjalan dengan niat baik dari kedua pihak,” tegasnya.
Lebih jauh, Hendrik menyampaikan bahwa di tengah tantangan ekonomi dan gejolak sektor perbankan, kerja sama ini diharapkan bisa berakhir dengan “mutual benefit”.
"Meskipun kedua bank memiliki struktur pasar dan kondisi fundamental yang berbeda, saya yakin kerja sama ini bisa memberikan dampak positif,” ujarnya optimistis.
Sebagai informasi, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan (MoU) yang ditandatangani pada 20 Desember 2024, terkait pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara dengan PT Bank DKI.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang mengharuskan setiap bank memiliki modal inti minimum Rp3 triliun.
Pembahasan kedua draft (SHA dan CSSA) akan dilanjutkan dengan finalisasi oleh Tim Teknis, sebelum nantinya dibawa ke rapat untuk mendapatkan persetujuan resmi dari para Pemegang Saham Pengendali masing-masing bank. (badanpenghubungmaluku)
Jakarta
Apr 25, 2025