Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Pusat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan pemerintah Provinsi.
Sub Bagian Tata Usaha Badan Penghubung Provinsi Maluku mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan dan mengelola layanan administrasi kepegawaian dan umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta keuangan dan aset di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan pelayanan prima di bidang
Bidang Promosi dan Informasi Badan Penghubung Provinsi Maluku mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan promosi dan informasi sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai kinerja yang
Sub Bidang Protokoler dan Pelayanan Badan Penghubung Provinsi Maluku mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan protokoler dan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai kinerja yang
Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Badan Penghubung Provinsi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan hubungan antar lembaga sesuai ketentuan yang berlaku untuk mencapai kinerja yang