Secara Struktural Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Maluku di Jakarta dipimpin oleh seorang Kepala Badan, yang bertugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintah Provinsi dalam lingkup tugasnya.
Tugas Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Maluku di Jakarta mempunyai tugas melaksanakan Koordinasi pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Pusat sesuai Prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Maluku.
Uraian tugas dimaksud adalah sebagai berikut :
- Merumuskan Program Badan Penghubung sesuai dengan Rencana Strategis Daerah/Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
- Menetapkan program kerja di lingkungan Badan Penghubung Provinsi berdasarkan rencana Strategis Badan sebagai Pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Penghubung Provinsi dengan Program yang telah di tetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
- Membina bawahan di lingkungan Badan Penghubung Provinsi dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar di peroleh kinerja yang di harapkan;
- Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan Penghubung Provinsi sesuai tugas dan tanggung jawab,permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
- Merumuskan penyusunan kebijakan teknis di bidang koordinasi pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Pusat sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas
- Merumuskan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang koordinasi pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah pusat sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku agar pelaksanaan tugas dukungan teknis dapat berjalan secara efektif;
- Merumuskan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang koordinasi pemerintahan dan Pembangunan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Pusat secara berkala sesuai Prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan program kerja dapat berjalan sesuai rencana yang telah di tetapkan;
- Merumuskan penyelenggaraan pembinaan teknis fungsi koordinasi di bidang pemerintahan pusat sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku agar pelaksanaan program dan rencana kegiatan teknis di lingkungan Badan Penghubung Provinsi dapat berjalan secara efektif;
- Merumuskan pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan Penghubung Provinsi, sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan Penghubung Provinsi sesuai ketentuan yang berlaku dengan cara membandingkan antara program kerja dan kegiatan yang telah di laksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana kerja yang akan datang;
- Melaporkan pelaksanaan tugas Badan Penghubung Provinsi sesuai ketentuan yang berlaku baik berkala baik secara berkala maupun sewaktu waktu kepada Gubernur melalui Sekertaris Daerah sebagai wujud akuntabilitas kinerja;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai ketentuanyang berlaku.