
Jakarta, 29 April 2025 — Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, secara tegas menyuarakan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri RI serta Rapat Dengar Pendapat bersama para gubernur se-Indonesia, yang digelar di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara, Jakarta Pusat.
Dalam forum tersebut, Gubernur Lewerissa menekankan kondisi geografis dan fiskal Provinsi Maluku yang unik dan menantang. Ia menyebut Maluku sebagai provinsi kepulauan dengan komposisi wilayah 92,4% lautan dan hanya 7,6% daratan, namun mampu menyumbang sekitar 30% dari total potensi perikanan nasional.
“Kami tidak mendapatkan manfaat signifikan dari potensi laut ini,” ungkap Gubernur. Ia menyoroti kebijakan relaksasi penangkapan ikan terukur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memungkinkan alih muat hasil tangkapan langsung di laut, sehingga data produksi menjadi tidak transparan. Akibatnya, daerah tidak bisa menghitung secara pasti berapa banyak hasil laut yang diambil dan berapa potensi ekonomi yang hilang.
Keluhan juga disampaikan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) sektor perikanan yang menurutnya sangat kecil. Hal ini diperparah oleh tidak akuratnya data tangkapan akibat proses bongkar muat yang tidak dilakukan di pelabuhan.
Gubernur Lewerissa juga menyinggung kondisi fiskal Provinsi Maluku. Dari postur APBD sebesar Rp 3,2 triliun, hanya tersisa sekitar Rp 652 miliar setelah efisiensi, sementara transfer dana dari pusat mencapai Rp 2,429 triliun. Ia menyebut Maluku sebagai provinsi dengan kapasitas fiskal yang lemah karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil dan ketergantungan tinggi pada dana pusat.
“Selama formula Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak berubah dan tidak mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan, maka pembangunan dan kesejahteraan rakyat akan sulit tercapai,” tegasnya. Untuk itu, ia mendorong agar RUU Provinsi Kepulauan segera disahkan menjadi Undang-Undang, sebagai langkah afirmatif untuk mempercepat pembangunan daerah kepulauan.
Terkait kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Gubernur menjelaskan bahwa Maluku memiliki tiga BUMD yang dalam kondisi relatif baik, salah satunya Bank Maluku Maluku Utara yang dinilai sehat dan telah menandatangani kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank DKI. Diharapkan kerja sama ini segera rampung pada bulan ini untuk memenuhi persyaratan OJK dalam POJK Nomor 12 Tahun 2020.
Menutup pemaparannya, Gubernur juga menyinggung kondisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Maluku yang berjumlah 11.262 orang, terdiri dari 8.808 PNS dan 2.454 PPPK. Ia menyuarakan dukungan terhadap usulan agar pembiayaan PPPK diambil alih oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana disampaikan pula oleh gubernur dari daerah lain.
Gubernur Lewerissa berharap seluruh aspirasi ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk memastikan pemerataan pembangunan dan keadilan bagi daerah-daerah kepulauan seperti Maluku.